BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kemneterian Kominfo.
Hal itu karena di dalam persidangan, terungkap bahwa ada dugaan aliran dana terkait kasus ini kepada BPK RI. “Kita akan periksa orang BPK. Pasti,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/10/2023).
Pemeriksaan itu, kata Ketut, dilakukan dalam rangka klarifikasi atas pernyataan terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Windi menyebut bahwa aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke Sadikin sebagai perwakilan dari BPK RI.
“Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan). Kita juga akan sampaikan hasil pemeriksaan Sadikin,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Sadikin Rusli telah ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023), karena diduga menerima uang Rp 15 miliar dalam perkara ini. Meski begitu, Ketut menyebut Sadikin adalah pihak swasta.
Kejagung juga masih mendalami keterkaitan Sadikin dengan BPK RI. “Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK, tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain,” jelasnya.
Editor: Rizki Audina/*