BICARAINDONESIA-Jakarta : Izin penggunaan vaksin COVID-19 CoronaVac dari Sinovac bagi kelompok usia lanjut di atas 60 tahun, secara resmi akhirnya dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada hari ini.
Mengacu pada keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan akan segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, BPOM mengeluarkan izin vaksin untuk bisa diberikan bagi orang dengan usia di atas 60 tahun yang berdasarkan uji klinis ke 3 di negara-negara di luar Indonesia.
“Penting sekali bagi pemerintah untuk memprioritaskan tenaga kesehatan berusia lanjut karena adanya risiko ganda, yaitu profesi mereka yang rawan terpapar Covid-19, selain itu usia mereka yang rentan,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (7/2/2021).
Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun akan dilaksanakan Senin, 8 Februari 2021, pukul 09.00 WIB besok. Tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi total berjumlah 11.600 orang di seluruh Indonesia.
Dikatakan Budi juga, dengan diberikannya vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang berusia lanjut dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan kita tanpa terkecuali.
Kelompok lansia tetap akan menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. Dosis pertama berfungsi untuk mengenalkan inactivated virus ke tubuh sehingga vaksin dapat bekerja sama dengan tubuh untuk membentuk antibodi baru.
Sedangkan vaksin dosis kedua berperan sebagai booster atau meningkatkan kekuatan vaksin sehingga antibodi yang telah terbentuk semakin kuat dan optimal.
Secara paralel pemerintah juga akan mulai melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes. Sekitar 10% populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50% lebih kematian akibat Covid-19 terjadi pada kelompok ini.
Vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap Rumah Sakit dengan harapan angka rawat inap dan Bed Occupancy Ratio dapat turun.
Editor : Teuku/rel
No Comments