x

BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal Pemicu Kerusakan Ginjal-Hati, Ini Daftarnya!

2 minutes reading
Tuesday, 4 Jul 2023 11:12 0 330 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sepanjang tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain tak terjamin manfaat dan mutunya, obat tradisional ilegal yang mengandung BKO, jika tetap dikonsumsi, bisa membahayakan ginjal dan hati.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan berbagai marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal yang hanya 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan.

“Obat tradisional yang mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Selasa (4/7/2023).

Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati.

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan). Tanpa izin edar dan mengandung BKO.

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan). Tanpa izin edar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x