x

BPSK Medan Tolak Gugatan Rajawali Bernas Pratama Terhadap Merpati Workshop

2 minutes reading
Wednesday, 11 Nov 2020 17:41 0 463 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melalui beberapa kali persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jl. STM No.65, Kota Medan , permasalahan yang dialami pelaku usaha Merpati Workshop yang Digugat oleh PT Rajawali Bernas Pratama ditolak oleh BPSK berdasarkan Putusan Salinan Arbitrase No.074/arbitrase/2020/BPSK.Mdn tanggal 05 November 2020.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh PT Bernas Rajawali Pratama Ke BPSK kota Medan ini tertuang dalam surat pengaduan yang terrigister No.074/PEN/BPSK-Mdn/2020 tertanggal.15 Oktober 2020 kemaren atas Klaim PT Rajawali Bernas Pratama yang merasa dirugikan atas pembelian mesin pompa ke pihak Merpati Workshop.

Untuk menghadapi gugatan itu, pihak Merpati Workshop lalu mengadukan dan meminta perlindungan serta memberikan kuasa kepada DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara sebagai pendamping dalam menghadiri persidangan, sekaligus memberikan bantahan dipersidangan melalui bukti bukti yang ada pada masa purnajual saat itu.

Seusai menerima hasil salinan Putusan BPSK, pihak Merpati Workshop selaku pelaku usaha melalui Edy Candra yang juha Ketua SDM Formapera Sumut mengaku sangat bersyukur dan puas dengan putusan persidangan.

“Puji syukur akhirnya sengketa ini terselesaikan. Disini kita sebagai tergugat merasa apa yang diputuskan oleh Hakim dalam perkara yang ditangani BPSK ini sudah sangat adil dan bijaksana sekali,” ungkap Edy.

Dari awal masalah ini sebelum gugatan ke BPSK terjadi, kata Edy, sebenarnya masalah ini sudah selesai karena sudah ada kesepakatan ‘win-win solution’ dari permasalahan ini.

“Namun begitu kami menerima surat gugatan dari BPSK, kami merasa sangat aneh. Kok masalah ini kembali dipermasalahkan dengan menggugat kami di BPSK. Padahal masalah ini menurut hemat kami sudah selesai lebih dari setahun lalu,” jelasnya.

Makanya, lanjut dia, pada persidangan lalu, pihaknya sudah mempersiapkan semua bukti bukti, termasuk dokumen pada masa purnajual mesin pompa air yang sudah ada kesepakatan dan perjanjian tertulis diantara kedua pihak.

“Yang lebih aneh lagi produk kita itu sudah digunakan hampir setahun lamanya kenapa baru sekarang mereka permasalahkan,” ucap Edy kesal.

Sementara berdasarkan Salinan Putusan Arbitrase No.074/arbitrase/2020/BPSK.Mdn tanggal 5 November 2020. Sesuai dengan data yang dihimpun awak media ini, bahwasannya pihak BPSK memutuskan perkara antara Penggugat PT Rajawali Bernas Pratama dan Tergugat pelaku usaha Merpati Workshop dengan hasil “Menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang Digugat oleh Penggugat dikarenakan Penggugat Bukanlah Konsumen melainkan sebagai Pelaku Usaha”.

Sebagaimana diketahui, BPSK ini adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menengahi, memediasi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Penulis : Feri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x