BICARAINDONESIA-Jakarta : Bripka HK, anggota Polsek Pondok Aren, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/1/2023).
Kombes Trunoyudo menuturkan, Bripka HK terancam 4 bulan penjara. Penyidik Unit IV Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa Bripka HK sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Direkrotat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Surat tersebut dibuat pada 25 Januari kemarin.
Tris juga menyebutkan, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan. Pada Selasa (31/1/2023) mendatang, kliennya IS akan bersaksi di sidang etik Bripka HK terkait pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
“Kemudian, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Tris.
Demosi 4 Tahun
Sebelumnya, pada Kamis (28/12/2022), Bripka HK juga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dikenakan sanksi 4 tahun demosi dan penundaan pangkat 1 tahun.
HK dinyatakan terbukti berselingkuh dan menelantarkan istri sah. Kasus Bripka HK mencuat setelah beredarnya video tangkapan layar percakapannya dengan selingkuhan di media sosial.
Selain tangkapan layar, video itu juga menampakkan dua sosok perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK. Istri Bripka HK meminta suaminya dihukum seberat-beratnya.
Editor: Rizki Audina/*