BICARAINDONESIA-Jakarta : Briptu Fadhilatun Nikmah yang diduga membakar suaminya hingga tewas, Briptu Rian ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Rian diketahui meninggal setelah mengalami luka bakar 90%.
Peristiwa itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya prihatin dengan kejadian itu. Dia menegaskan penyidik telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan ditahan.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto dilansir dari detikJatim, Minggu (9/6/2024).
Peristiwa itu, beber Dirmanto, berawal pada saat korban Briptu RDW pulang dari kantor. Keduanya cekcok di dalam rumah.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” jelasnya.
Tersangka sempat membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Bahkan, kata Dirmanto, saat penanganan medis tersangka sempat meminta maaf kepada korban.