x

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pagar Merbau, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi

2 minutes reading
Friday, 11 Mar 2022 06:32 0 224 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Pasangan kekasih, laki-laki berinisial LD (42) dan perempuan berinisial WS alias ARP (21) dibekuk polisi. Keduanya diamankan lantaran tega membuang bayi hasil hubungan gelap di Kecamatan Pagar Merbau.

Sebelumnya, warga Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau sempat dihebohkan dengan penemuan bayi di penjemuran batu bata, pada Selasa (8/3/2022).

Polsek Pagar Merbau mengamankan saksi LD bersama barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka ARP di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya, keduanya diserahkan dan dilimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan mereka memiliki hubungan pacaran.

“Lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri,” jelasnya, Jumat (11/3/2022).

Kemudian, pada Senin (7/3/2022), pukul 19.00 WIB, tersangka ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD. Kadek mengatakan LD tidak berada di rumah.

“Jadi proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka ARP tanpa bantuan orang lain,” kata Kadek.

“Pukul 22.00 WIB tersangka ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur. Lalu pada Selasa (8/3) pagi, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya,” tambahnya.

Kadek menjelaskan bahwa saksi LD sempat menanyakan kepada tersangka ARP mengenai bayi itu.

“Tersangka ARP kemudian menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, ‘kok tega nya kau membuang bayi tersebut ‘? tanya LD lagi kepada tersangka ARP,” ungkapnya.

Motif pembuangan bayi itu dikarenakan tersangka ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.

Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Namun karena kondisi tersangka ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan,” ucapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x