BICARAINDONESIA-Tapteng : Setidaknya warga Jl. Sisingamangaraja, Gang Kenanga,
Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, saat ini bisa bernafas lega.
Perubahan itu bisa dirasakan, saat personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya meringkus HGZ alias G, seorang junkies (pemakai narkoba) yang selama ini keberadaannya sangat meresahkan warga.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan,
warga Jl. Bangau, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, itu diringkus pada Kamis sore, 19 November 2020 sekitar pukul 15.10 WIB.
Tersangka tak bisa berkutik setelah petugas turut menyita barang bukti berupa sepaket jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,22 gram, 1 set alat hisap sabu (bong) dan ponsel samsung warna hitam.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap HGZ.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments