x

Buat Resah Warga, Polisi Bekuk Bandar Sabu Teluk Pulai

2 minutes reading
Sunday, 23 Jun 2024 12:50 0 274 admin

BICARAINDONESIA-Labura : Petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, meringkus bandar narkoba berinisial RKT alias Roni setelah aksinya menjalankan bisnis haram, meresahkan warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap warga Desa Teluk Pulai Luar Labura tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di desa tersebut pelaku sering melakukan transaksi serta kerap didatangi warga tidak dikenal untuk membeli narkoba dari RKT alias Roni

“Berawal, dari laporan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jonly HW. Purba, SH terjun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus kelakuan pelaku serta keberadaannya,” terang Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hilir AKP I. Harahap kepada wartawan, Sabtu malam (22/6/2024).

Setelah menyusun skema penyergapan pelaku lanjut Parlando, Tim Unit reskrim pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 15.0O WIB di Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam,menuju salah rumah tempat pelaku berada.

meski harus bersusah payah mengejar pelaku yang sempat melarikan diri dari jendela rumah tersebut, petugas akhirnya berhasil meringkus pria 41 tahun tersebut.

“Setelah berhasil diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RKT alias Roni dan ditemukan 3 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram dari dalam tas sandang kecil warna hitam serta 2 kantong plastik kresek warna hitam,” papar Parlando

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp45 juta

“Untuk proses selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir, yang kemudian dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan.terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan,” pungkasnya

Sementara Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan tersangka RKT alias Roni berikut barang bukti sudah dilimpahkan dan telah ditahan di RTP Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dan tersangka disangkakan dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x