BICARAINDONESIA-Pantailabu : Tingkah pria berinisial RL ini memang tak patut ditiru. Rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal, malah diubahnya menjadi lapak bisnis penjualan sabu-sabu.
Tapi sial baginya, baru beberapa kali meraup, aksi pria 43 tahun itu terendus aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas Polsek Beringin langsung menyantroni kediamannya di Dusun III, Desa Sarang Burung, Kec. Pantai Labu, Kab. Deliserdang.
Tanpa perlawanan, RL pun tak berkutik saat disergap polisi pada Selasa (17/12/2020).
“Apa yang dilakukan tersangka, RL ini membuat warga sekitar resah. Karena menurut laporan, rumahnya ini memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kita bergerak melakukan menangkapnya,” kata Kapolsek Beringin, Iptu Doni Simanjuntak kepada wartawan.
Dari tersangka, didapat sejumlah barang bukti, berupa dua paket sabu, uang Rp200 ribu dan satu unit timbangan elektrik.
“Waktu kita interogasi, tersangka mengaku mendapat barangnya dari pria berinisial PI, warga Dusun I, Desa Palu Sibaji, Kec. Pantailabu,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Beringin, sebelum akhirnta dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita limpahkan, dan kita juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu si pemasok barang,” tegasnya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments