BICARAINDONESIA-Jakarta : Di tengah pro kontra, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
Namun pengesahan itu belakangan turut membuat para turis gelisah dan mulai ketar ketir. Karena di dalam KUHP baru yang memuat 600 pasal, di antaranya pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan.
KUHP yang baru disahkan DPR ini akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.
Ini jelas membuat turis-turis khawatir, salah satunya turis Australia yang gemar ke Bali. Seperti yang kita tahu, liburan ke Bali bagi orang Australia ibarat tradisi, mereka biasa liburan bersama teman bahkan kekasih.
Dikutip dari BBC, halaman-halaman Facebook sedang ramai dengan keresahan warga Australia yang mau liburan ke Bali. Mereka mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.
Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
“Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali,” tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah “taktik menakut-nakuti” yang tidak mungkin diterapkan.
Dilansir dari detikcom, banyak dari mereka mengkritik kebijakan baru ini. Tentu saja, hukuman penjara bukan hal yang menyenangkan bagi siapa pun.
“Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah,” kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Harsono mengatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena membuka pintu bagi penegakan hukum selektif. Artinya, pasal itu akan diterapkan terhadap target tertentu.
“Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka.”
Turis Tak Perlu Khawatir
Namun para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran turis itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.
“Artinya (turis) Australia tidak perlu khawatir,” kata Albert seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.
Bali sendiri baru mulai merasakan kembali gempita turis setelah pandemi. Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, menurut kajian Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun karena pandemi, menurut data Statistica.
Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.
Pemulihan yang tergolong lambat ini menuntut banyak kerja keras, bisa dibayangkan kalau Bali lagi-lagi kehilangan turis hanya karena KUHP.
Editor : Teuku/*
No Comments