BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Menyusul laporan LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) ke Polda Aceh, kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Karena faktanya, setelah kasus dugaan pungli terhadap ratusan calon Kades saat Pilkades serentak pada 21 Juli 2021 lalu terkuak, ratusan calon Kades ramai-ramai melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banda Aceh.
Gugatan itu tertuang dalam perkara No. 26 Materi Pembatalan SK Bupati No. 141/53 perihal Perubahan Jadwal Pilkades Serentak Kabupaten Aceh tenggara dengan tergugat Pemkab Aceh Tenggara.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (19/8/2021), penggugat diwakili kuasa hukumnya M Ishak, SH. Sedangkan tergugat Pemkab. Aceh Tenggara mangkir dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Hakim PTUN Fatmawati.
Dikonfirmasi di Gedung PTUN Banda Aceh, kuasa hukum pihak penggugat M Ishak, SH mengatakan, sesuai rencana, pada hari merupakan jadwal sidang perdana gugatan pihaknya terhadap Pemkab Aceh Tenggara terkait perubahan jadwal Pilkades serentak.
“Dalam sidang awal yang dipimpin Hakim PTUN Fatmawati, beragendakanpemeriksaan pertama pra sidang. Namun tadi tergugat disini Bupati Aceh Tenggara tidak hadir,” ucap Ishak.
Atas mangkirnya Bupati atau pihak Pemkab Agara, kata Ishak, pihaknya sebagai penggugat mengaku sangat menyayangkan, sehingga persidangan terpaksa ditunda.
“Tentu kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati pada sidang ini. Begitu pun, nanti kita lihatlah pada persidangan kedua tanggal 26 Agustus 2021 apakah tergugat hadir atau kembali tidak hadir. Itu nanti agenda sidang kedua untuk pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak,” pungkas Ishak.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments