BICARAINDONESIA-Pinrang : Proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Senin 29 Juli 2024 lalu, berbuntut panjang.
Apalagi dalam peristiwa itu, sempat terjadi kericuhan antara kelompok masyarakat bersama aktivis mahasiswa, dengan aparat keamanan Polres Pinrang beserta personel Brimob B Kota Parepare.
Akibatnya, sejumlah aktivis mahasiswa yang pro masyarakat mengaku menjadi korban kekerasan dari oknum aparat. Begitu juga dengan Komandan Brimob B Kota Parepare Kompol Ramli juga mengalami luka di bagian kaki saat insiden eksekusi itu berlangsung.
Sebagai wujud protes atas kejadian itu, sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya ‘Aliansi Mahasiswa Pinrang’, menggelar unjukrasa didepan. Mapolres Pinrang, Selasa (30/7/2024).
Dalam aksi itu, mahasiswa mengusung isu “Stop Kriminalisasi Terhadap Aktivis dan Masyarakat Pinrang.”
Ammar, koordinator aksi dalam orasinya secara tegas mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pinrang dan mencopot jabatan AKBP Andiko Wicaksono setelah insiden di Desa Maroneng yang mengakibatkan beberapa aktivis mahasiswa yang ikut memperjuangkan hak masyarakat Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang luka-luka.
“Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sulsel agar tindak kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat Pinrang tidak terjadi lagi apalagi dilakukan oleh oknum aparat keamanan di wilayah Kabupaten Pinrang,” teriaknya
Dalam aksi itu para demonstran juga melakukan aksi bakar ban di depan Mapolres Pinrang sebagai bentuk semangat perjuangan untuk menuntut Kapolres Pinrang bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap aktivis hingga menyebabkan korban hingga saat ini menjalani perawatan medis.
Editor : Ty/*