BICARAINDONESIA-Tebingtinggi : Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap menegaskan bahwa, tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar, bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
“Berkenaan dengan viralnya video dan berita tentang pelarangan menggunakan cadar di MTQ ke-37 di Tebingtinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu sah dan dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebingtinggi.
Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui dewan juri dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Maka sebenarnya pelarangan cadar tidak ada dan boleh saja. Tetapi diperiksa dulu oleh dewan hakim wanita, untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan, peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara, saat mengikuti perlombaan tafsir bahwa, kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat, lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. “Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Sebuah tayangan video yang belakangan viral, menunjukkan seorang wanita bercadar yang menjadi peserta, menolak saat diminta melepas cadarnya, saat mengikuti MTQ ke-37 tingkat provinsi Sumatera Utara (Sumut). Wanita itu malah lebih memilih didiskualifikasi dari pada harus membuka cadarnya.
Dilihat, Rabu (9/9/2020), dalam video yang viral di salah satu channel YouTube itu, terlihat ada seorang wanita berbaju hitam yang menggunakan cadar naik ke bilik, untuk membaca Al-Qur’an. Saat akan memulai, wanita itu diminta oleh dewan hakim untuk membuka cadarnya.
“Tolong dibuka cadarnya supaya tahu bacaannya. Sudah jadi aturan nasional, kalau nggak dibuka, langsung didiskualifikasi,” kata seseorang kepada wanita tersebut di dalam video itu.
Wanita itu pun meminta agar dia tetap menggunakan cadar. Namun panitia tetap meminta cadar dilepas. “La ya ustadz (tidak ya ustadz),” kata wanita tersebut dengan menggunakan bahasa Arab dalam video tersebut.
Lalu, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan bilik tempat membaca Al-Qur’an. Saat itu, suara pria dalam video itu kembali mengingatkan bahwa membuka cadar sudah merupakan peraturan nasional. “Ini peraturan nasional dan sudah diterapkan sejak tahun lalu di MTQ Nasional di Pontianak,” kata suara pria itu.
Akibat viralnya video tersebut, beberapa kalangan sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Bahkan ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa suara pria yang meminta membuka cadar peserta adalah sebuah pelecehan, terhadap wanita muslimah.
“Dia kan dewan hakim di MTQ tersebut, harusnya panitia juga sedikit lentur lah terhadap aturan yang mereka buat. Memaksa wanita bercadar membuka cadarnya sama saja seperti pelecehan terhadap wanita muslim, apapun aturannya. Dan setahu saya kalau qiro’ah (bacaan-red) itu di dengar bukan dilihat,” ujar samsiar, salah seorang penonton di acara MTQ tersebut.
Penulis/Editor : Amri
No Comments