BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi demosi kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selaku Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 4 tahun. Sanksi ini merupakan buntut dari pelanggaran etik yang dilakukannya terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, Rabu (28/9/2022).
Sanksi itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raindra pada Selasa (27/9/2022) kemarin.
Dalam sidang etik, perilaku Raindra juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
AKBP Raindra juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Selain itu, kata Ramadhan, AKBP Raindra mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang Patsus Divpropam Polri.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap dia.
AKBP Raindra tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Ia menyampaikan bahwa Raindra melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Ramadhan.
No Comments