BICARAINDONESIA-Madina : Kasus penganiayaan anak berinisial PI (15) yang terjadi di kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara yang videonya viral di media sosial, terus berbuntut panjang.
Selain melaporkan 7 orang warga setempat, Sumarni (ibu kandung korban) turut melaporkan Kepala Desa Tegal Sari yang diduga turut terlibat atas aksi keji tersebut. Pengaduan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/STPL/158/VI/2024/SPKT POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, 22 Juni 2024 .
Sebelumnya lewat sambungan selular, Sabtu (22/5/2024), Kades Tegas Sari Rizal Efendi mengaku melihat langsung anak tersebut dipukuli sekelompok oknum anggota karang taruna setempat. Bahkan ia mengaku kalau saat itu dia (Kades) tidak berada di lokasi, korban akan mati.
“Kalau saya tidak ada di lokasi mungkin anak itu sudah mati pak di pukuli,” ucap Rizal ringan.
Dari cerita Kades, memang korban PI kerap melakukan aksi pencurian di desanya. Sehingga warga geram dan ketika PI tertangkap basah mencuri pada Jumat malam (7/6/2024), dia langsung dipukuli sejumlah oknum anggota kelompok karang taruna desa sambil terus diinterogasi dengan cara tak lazim.
Rizal juga menyatakan bahwa kasus pencurian itu sudah didamaikan di Polsek Natal. Bahkan kedua belah pihak sudah menandatangani perdamaian itu.
Sementara itu Kasrudin, kerabat keluarga korban yang mendampingi Sumarni usai melaporkan kasus tersebut di Polres Madina mengatakan, Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi salah satu yang dilaporkan ibu kandung korban karena dalam video jelas keterlibatannya.
“Ya dari 7 orang yang diduga pelaku penganiayaan satu diantaranya Rizal Efendi Kepala Desa Tegal Sari,” jelas Kasrudin.
Sementara itu, Ipda Bagus Seto, Kasi Humas Polres Madina yang dikonfirmasi membenarkan laporan itu. “Ya ibu Sumarni dan anaknya mendatangi Polres Madina untuk membuat pengaduan. Laporan itu terkait kekerasan pada anak dengan barang bukti video,” ungkap Bagus.
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan penyelidikan pada video itu. Benar atau tidak, alat buktinya mendukung atau tidak.
Dalam surat laporan yang di dapat, Pengaduan tersebut tertuang pelapor Atas nama Sumarni dengan laporan tindak kejahatan perlindungan anak yang terjadi di kantor Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailingnatal, Sumatera Utara.
Dalam Laporan itu tertera kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Dengan terlapor atas nama Rizal Efendi dan kawan-kawan.
Uraian kejadian diketahui pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Sewaktu pelapor atas nama Sumarni (44) ibu korban mendatangi korban PI di kantor polisi Polsek Natal, Kabupaten Mandailingnatal.
Sesampainya di kantor tersebut pelapor kemudian bertanya kepada korban kenapa sampai kedua pipi kedua pergelangan tangan dan kedua kaki korban mengalami luka-luka, kemudian korban PI menjawab bahwa korban telah dianiaya oleh Kepala Desa Tegal Sari atas nama Rizal Efendi dan kawan-kawan di kantor kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Natal.
Secara sadis, korban dalam keadaan ketakutan dipukuli dan ditampar. Kedua pergelangan tangannya diikat dengan tali dan kedua kaki korban turut dijepit dengan kaki kursi plastik.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty