BICARAINDONESIA-Medan : Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang personel Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penganiayaan saksi pembunuhan, bernama Sarpan.
Hasilnya enam orang terbukti melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memeriksa saksi pembunuhan yang telah dilakukan AZ terhadap Dodi Sumanto, Senin, (29/6/2020).
Ke enam polisi tersebut terbukti melanggar kode etik dan diberikan tindakan disiplin, tiga di antaranya perwira, terdiri dari Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan, Kanit Reskim, Iptu Luis dan Panit Reskrim. Sedangkan tiga lainnya bintara.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan membenarkan keterlibatan enam personel tersebut dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan.
“Ke 6 personel terdiri dari 3 perwira dan 3 bintara telah terbukti melakukan pelanggaran. Itu berdasarkan pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut,” kata Nainggolan, Senin, 13 Juli 2020 kemarin.
Namun, Nainggolan belum mengetahui secara detail dan spesifik perihal pelanggaran yang dilakukan ke enamnya.
Apakah melakukan penganiayaan terhadap saksi, atau dikarenakan saksi dimasukkan ke dalam rumah tahanan sementara di Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Nanti akan saya kabari lagi untuk lebih detailnya, namun ke enamnya telah terbukti melakukan pelanggar dan akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk sanksinya, itu belum bisa kami rincikan dan itu tergantung dengan sejauh mana perbuatan mereka,” ungkapnya.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan kepada polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan disiplin.
Misalnya dilakukan penahanan di tempat khusus selama 21 hari, demosi maupun penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
“Selain itu, bisa juga sanksinya penundaan menerima gaji berkala. Nanti, dalam kasus ini, yang menyidangkannya adalah ankumnya, atasan yang berhak menghukum, misalnya mereka personel Polrestabes Medan, maka Kepala Polrestabes Medan yang akan menyidangkannya,” terang Nainggolan.
Informasi yang diterima, 6 personel kepolisian yang melanggar disiplin telah dibawa ke Ruangan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti), Ajun Komisaris Besar Polisi AE Hutabarat mengakui itu.
Hanya saja, mereka tidak ditahan, melainkan ditempatkan dalam ruangan khusus (raksus).
“Mereka ditempatkan di ruangan khusus, bukan ditahan. Karena mereka belum disidang. Mungkin mereka hanya 21 hari di dalam ruangan itu. Setelah ada keputusan lebih lanjut, barulah akan dilakukan tindakan lanjutannya,” ungkap AE Hutabarat.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments