BICARAINDONESIA-Medan : Penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (BLU UIN Sumut) yang berujung kisruh, akhirnya berbuntut panjang.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang dalam peneriman dosen BLU, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap.
Informasi diperoleh wartawan, pemanggilan terhadap Rektor UIN Sumut dilakukan Ombudsman Sumut pada hari ini Rabu (12/1/2022), melalui surat resmi bernomor B/0022/LM.11-02/I/2022 tanggal 12 Januari 2022, untuk meminta penjelasan secara langsung atas kisruh penerimaan Dosen BLU UIN Sumut yang diduga terjadi maladministrasi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap diminta hadir pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dalam bagian isi surat itu disebutkan bahwa pemanggilan Syahrin Harahap itu sesuai dengan laporan masyarakat berinisial MTHT tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UIN Sumut dalam penyelenggaraan rekrutmen dosen tetap BLU Non PNS Tahun 2021 sebagaimana dalam surat terdahulu Nomor : B/0905/LM.11-02/0299.2021/XII/2021 30 Desember 2021 Ombudsman Sumut menerima kembali laporan masyarakat berinisial BS dengan substansi yang sama.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap Rektor UIN Sumut terkait kisruh penerimaan dosen tetap BLU.
“Benar, kita memanggil Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap untuk meminta penjelasan secara langsung terkait kisruh penerimaan dosen tetap BLU non PNS atas laporan masyarakat ke Ombudsman,” ujar Abyadi, Rabu (12/1/2021).
Dikatakannya, Ombudsman ingin mendapatkan penjelasan langsung dari rektor tentang penerimaan dosen BLU itu, karena banyak kejanggalan yang dilaporkan masyarakat.
“Kita berharap Rektor UIN Sumut kooperatif menghadiri panggilan kita serta memberi penjelasan langsung. Sebab sesuai UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 31 menyebutkan, bila terlapor maupun saksi telah dipanggil dan tidak menghadiri panggilan hingga 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan upaya menghadirkan paksa,” tegas Abyadi.
Editor : Yudis/*
No Comments