x

Buntut Pamer Payudara di Bandara, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara

2 minutes reading
Thursday, 28 Apr 2022 12:58 0 250 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Fransiska Chandra atau yang terkenal dengan panggilan Siskaeee, terdakwa kasus pornografi dihukum 10 bulan penajra oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo. Siskaeee diketahui pernah pamer payudara di bandara Yogyakarta dan viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menyebut, Siskaeee terbukti membuat dan menjual konten pornografi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ayun saat membacakan putusan, Kamis (28/4/2022).

Usai mendengar putusan tersebut, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu untuk kuasa hukum Siskaeee mengajukan pikir-pikir hingga 9 Mei 2022 mendatang. Kuasa hukum Siskaee, Afank Reza mengatakan, saat ini kondisi kliennya sehat.

Selama di lapas, dia aktif mengikuti kegiatan di lapas perempuan Wonosari. Siksaeee juga mengaku menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, sebelumnya Siskaeee dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntun Umum. Tuntutan yang diajukan JPU ini disampaikan dalam sidang yang digelar Kamis (21/4/2022).

JPU Isti Ariyanti mengatakan bahwa pihaknya menuntut Siskaeee dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. 

Isti menerangkan Siskaeee dituntut dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal yang dipakai JPU untuk menuntut Siskaeee ini merupakan salah satu pasal yang dipakai dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x