BICARAINDONESIA-Medan : Usai melakukan pengecekan lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung melayangkan surat undangan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Direktur PT Global Solid Agrindo.
Pemanggilan itu dilayangkan untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat yang diduga berasal dari pabrik pengolahan jagung tersebut.
“Ya, petang ini sudah kita layangkan surat undangan kepada para pihak,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (5/10/2023).
Selain kepada Dirut PT KIM dan Dirut PT Global Solid Agrindo, surat undangan bernomor B/0583/LM.17-02/2023/X/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 itu, juga ditujukan kepada Kepala Disperindag & ESDM Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan dan sejumlah masyarakat sebagai pelapor.
Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa, para pihak diharapkan hadir pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 9.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan.
Dalam surat undangan itu juga dijelaskan, undangan kepada para pihak itu berkaitan dengan laporan masyarakat Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa polusi udara, suara mesin produksi yang diduga melwati ambang batas dan aroma bau diduga dari pabrik.
Dalam kasus ini, Abyadi berharap, agar para pihak hadir memenuhi undangan tersebut dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari dampak lingkungan industri, seperti yang diduga ditimbulkan PT Global Solid Agrindo.
“Pencemaran ini harus segera dihentikan. Jangan sampai menunggu masyarakat jadi korban,” tegas Abyadi Siregar.
Editor : Ty/*