BICARAINDONESIA-Medan : Penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara pada Minggu, 10 Oktober 2021 hingga berujung pada penangkapan puluhan mahasiswa, turut menuai kecaman berbagai pihak.
Salah satunya dilontarkan Ketua Pemuda Lira Kota Medan, Dian Dalimunthe yang secara tegas mendesak Rektor USU segera mundur dari jabatannya karena gagal menjaga nama besar kampus.
Menurutnya, wajah perguruan tinggi Indonesia hari ini dipermalukan atas kasus narkoba yang terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara, Medan.
“Hari ini Universitas Sumatera Utara sudah tercoreng namanya, dan yang lebih menyedihkan lagi korban atas kejadian ini seluruhnya warga termasuk para alumni USU sendiri,” kecamnya.
Pria yang akrab disapa Borbor ini juga mengatakan, kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika kinerja Rektor USU beserta jajarannya dalam menjalankan tugas selalu patuh dan berpedoman terhadap aturan yang ada.
Rektor sebagai pimpinan Universitas dinilai tidak memiliki perhatian lebih dan ketegasan kepada petugas keamanan kampus yang hari ini menjadi pertanyaan besar dan patut diduga ada unsur kesengajaan dengan membiarkan adanya kegiatan aktivitas mahasiswa hingga larut malam di tengah pandemi Covid 19.
“Kinerja Rektor sebagai pimpinan untuk menjaga marwah Universitas Sumatera Utara, sebagai kampus terbaik di Sumut dinilai gagal. Kejadian penggerebekan narkoba oleh BNN kemarin menjadi pelajaran dan tamparan serius kepada Menteri Pendidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Karena itu, Borbor meminta kepada Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim agar mengevaluasi kinerja Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Bila perlu mencopot jabatannya sebagai Rektor.
“Jika Rektor Muryanto Amin merasa tidak mampu memimpin lebih baik mundur saja. Apalagi ke depan perlu keseriusan dan tugas berat seluruh pihak untuk mengembalikan nama besar Universitas Sumatera Utara,” tegasnya.
Alumni Universitas Sumatera Utara inipun mengingatkan bahwa, masing-masing kampus sudah memiliki aturan tata akademik kode etik peraturan kemahasiswaan. Tinggal sejauh mana masing-masing perguruan tinggi melakukan pengetatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing Rektor.
“Berdasarkan kategorinya, kampus Universitas Nasional termasuk perguruan tinggi swasta tingkat menengah yang berada di tengah kota sudah memiliki tanggung jawabnya sendiri, sehingga, adanya kasus Narkoba tersebut merupakan tanggung jawab Rektor,” pungkasnya.
Editor : Teuku/rilis
No Comments