x

Buntut Perkara Ternak Babi, Pjs Kepala Ombudsman Sumut Dilaporkan

3 minutes reading
Friday, 26 Apr 2024 18:45 0 474 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Melalui kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Indikator, Paris Sitohang, SH, MH secara tertulis telah melaporkan Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean SH, MH ke Ombudsman RI, Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI.

“Adapun laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik insan Ombudsman tertanggal 23 April 2024 tersebut karena yang bersangkutan kami duga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Ombudsman RI No. 40 Tahun 2019 Pasal 6 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman,” terang Fadli Setiawan SH, kuasa hukum Paris Sitohang, Jumat (26/4/2024).

Kata Fadli, laporan itu dilayangkan, terkait nilai integritas, profesional dan keadilan yang bersangkutan selaku pejabat sementara Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam hal ini, kata Fadli, pihaknya mempertanyakan keberadaan Lembaga Ombudsman Perwakilan Sumut atas masalah kliennya Paris Sitohang yang sebelumnya berseteru dengan Paber Simbolon, terkait keberadaan bangunan kandang ternak babi milik saudara Paber Simbolon yang disewa diatas tanah milik PT.KAI dan berada di depan rumah milik Paris Sitohang.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi oleh Lurah Sri Padang yang juga dihadiri pihak PT KAI, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pihak Paber Simbolon tertanggal 26 Maret 2024,” terangnya.

Dalam mediasi tersebut, lanjutnya, telah diputuskan bahwa Paber Simbolon telah melanggar kontrak sewa dengan PT KAI akibat pengalihan peruntukan lahan yang disewa, yang seharusnya adalah peruntukkan sewa untuk halaman, sehingga saudara Paber Simbolon diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi paling lambat tanggal 8 April 2024.

Namun hingga tanggal 8 April 2024, bangunan kandang ternak milik Paber Simbolon tidak juga dibongkar. Atas kondisi itu, Paris Sitohang menghubungi pihak PT KAI mempertanyakan tindak lanjut atas hasil rapat di Kelurahan Sri Padang.

Akan tetapi PT KAI menjelaskan bahwa ada surat Ombudsman masuk ke PT KAI atas pengaduan saudara Paber Simbolon sehingga PT KAI harus menjawab terlebih dahulu surat dari ombudsman tersebut.

“Akibat hal tersebut klien kami merasa dirugikan hak-haknya. Jadi atas surat Ombudsman Perwakilan Sumut, kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut telah melanggar SOP perihal penerimaan pengaduan tanpa melakukan penelaahan kasus secara objektif dan komprehensif, namun hanya berdasarkan versi laporan pengadu tanpa adanya konfirmasi kepada klien kami,” ucapnya.

“Kami berpendapat bahwa Ombudsman Perwakilan Sumut juga telah melakukan a buse of power, dimana permasalahan ini sejatinya adalah permasalahan ranah private (perdata) antara dua pihak warga versus warga yaitu klien kami saudara Paris Sitohang dengan saudara Paber Simbolon, sehingga seharusnya Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tidak menyalahi tupoksinya yang telah diamanatkan oleh UU,” tambahnya lagi.

Bahkan, kata Fadli, tidak menutup kemungkinan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menerima pengaduan karena adanya keterdekatan pengadu dengan orang dalam/oknum internal dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara itu sendiri, sehingga respons Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkesan sangat cepat dan express.

“Agak lain dari seperti biasanya,” ucap Fadli Setiawan menduga.

Pihaknya berharap kepada Ketua Ombudsman RI dan Majelis Kehormatan serta Inspektorat Ombudsman RI untuk segera melakukan pemeriksaan Kode etik atas Pjs. James Marihot Panggabean.

“Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap Lembaga Ombudsman RI yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

Penulis : Rm
Editor : Ty

LAINNYA
x