BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Meski masih terlibat persengketaan yang kini berujung pada gugatan di PN Lubukpakam, sepertinya dalam urusan menjinakkan pihak yang mencoba melakukan perlawanan, terlebih hanya rakyat kecil bukan sepadannyan pihak PTPN2 sepertinya memiliki jurus ampuh.
Ibarat kata, cukup hanya menyeringai sedikit menunjukkan ‘taringnya’, perusahaan BUMN itu sudah mampu membuat nyali lawan yang mencoba bersengketa dengannya ciut.
Pemandangan itu terlihat saat pengurus
Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deliserdang, akhirnya membongkar kantornya di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjungmorawa secara swadaya.
Pemandangan ini tentu sangat kontras dengan kejadian pada 23 November 2021 lalu, ketika upaya pembongkaran paksa yang dilakukan pihak PTPN2, dilawan masyarakat hingga akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Tapi fakta itulah yang terlihat pada Jum’at, 17 Desember 2021 saat pihak Mabmi Deliserdang, secara mendadak membongkar kantornya sendiri, meski bangunan itu berdiri di atas pertapakan yang masih bersengketa. Ada apa?
Belakangan tersiar kabar, sikap itu diambil pihak organisasi karena pengurus Mabmi mulai ketakutan melihat manuver PTPN2.
Merunut ke belakang. Diketahui sebelumnya polemik Sekretariat Mabmi Deliserdang itu bahkan sempat memicu kericuhan. Saat itu oknum anggota DPRD Deliserdang berinisial KZ, yang mengaku sebagai pemilik gedung, diduga telah menjual kepemilikan kantor itu kepada PTPN2, dengan dalih tali asih, hingga akhirnya saat PTPN2 akan merobohkan gedung mendapatkan perlawanan dari masyarakat dan pengurus MABMI Deliserdang.
Untuk menjaga Kamtibmas, melalui Intruksi Kapolresta Deliserdang, Polsek Tanjungmorawa saat itu, mengundang Muspika dan para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dan perundingan di Aula Mapolsek Tanjungmorawa, pada 25 November 2021, terkait status gedung Mabmi, agar diselesaikan secara internal organisasi.
Akhirnya teka-teki terjabwab. Dari perundingan tersebut, diketahui perseteruan akhirnya berujung pada pembongkaran kantor sendiri pada hari ini, Jum’at, 17 November 2021.
Menanggapi masalah mendadak jinaknya masyarakat hingga akhirnya membongkar sendiri bangunan milik organisasi adat tersebut, OK Hendri Fadlian Karnain, SH selaku kuasa hukum masyarakat dan pengurus Mabmi Deliserdang saat dikonfirmasi mengaku bahwa pembongkaran itu berdasarkan kesepakatan antara pemilik gedung si oknum anggota DPRD Deliserdang dengan pengurus Mabmi pada pertemuan 1 Desember 2021 lalu.
“Pun demikian, dalam pembongkaran kantor itu disepakati akan dilakukan sendiri oleh pengurus Mabmi, bukan pihak PTPN2. Kemudian kantor akan direlokasi ke Jalan Sultan Serdang Pasar 3, Simpang Rambutan, Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjungmorawa,” terang OK Hendri, Jum’at (17/12/2021).
Kemudian, ia juga menegaskan, untuk tanah pertapakan kantor, hingga kini masih dalam penguasaan masyarakat tanah suguhan dan masih berstatus gugatan perdata dengan nomor 133/pdt.G/PN LBP.
Sementara, Sutan BS Panjaitan, Humas PT Nusa Deli Properti selaku anak perusahaan PTPN2 yang menangani terkait sengketa lahan PTPN2, tidak menjawab konfirmasi awak media saat disinggung keterkaitan proses pembongkaran Sekretariat Mabmi Deliserdang tersebut. Padahal pesan yang dikirim telah contreng dua yang menandakan pesan telah diterima.
Penulis : Feri A
Editor : Teuku
No Comments