x

Buntut Tewasnya Pekerja di Pertamina Hulu Rokan, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 25 May 2023 15:03 0 385 Iki

BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Tiga orang menjadi tersangka terkait tewasnya pekerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Siak, Riau, pqda Januari lalu. Mereka ialah BC, OF dan AF.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di PHR. Tiga orang tersangka itu berinisial BC, OF dan AF,” ujar Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (25/5/2023).

Asep menyebutkan, BC bekerja sebagai driller, OF sebagai floorman, dan AF sebagai tool pusher. Ketiganya menjadi tersangka karena tak bekerja sesuai SOP.

“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Kemudian, fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangannya,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.

Akan tetapi, penggunaan fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan, jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.

“Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan oleh tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan dijerat Pasal 359 KUHP,” imbuhnya.

Sebelumnya, pekerja sumur minyak Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Minas Barat, Siak bernama Dericson Siregar (23) tewas saat pengeboran minyak.

Kasatreskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira mengatakan, insiden kecelakaan kerja itu terjadi pada Rabu (18/1/2023). Saat kejadian, korban berangkat bersama rekannya ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.

“Pukul 08.30 WIB, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria yang berjumlah 17 orang bekerja di sumur Rig PHR. Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig,” kata Kasat saat kejadian.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x