x

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang, Danyon, Danki dan Danton Dicopot!

2 minutes reading
Tuesday, 4 Oct 2022 03:58 0 222 admin

BICARAINDONESIA-Malang : Tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu terus berbuntut panjang. Imbas dari kejadian yang merenggut nyawa ratusan orang itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

Ferli Hidayat dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diserahkan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut diambil oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram No. ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan pada Senin malam, 3 Oktober 2022.

“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.

“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, AKP Nanang, Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, dan Aiptu Budi,” jelasnya.

“Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri,” tambahnya.

Dedi juga menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan bentuk kerja cepat sebagaimana perintah Presiden. Namun, dia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” tuturnya.

Berdasarkan asil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, Irwasum Polri Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri kepada 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Iki/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x