BICARAINDONESIA-Belawan : Polres Pelabuhan Belawan akhirnya rilis dua tersangka pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19). Kedua tersangka yakni Jefri (25) dan Muskajar (28).
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengakui bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban. Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabu-sabu kemudian merudapaksa jenazah korban.
“Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat,” kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).
Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme. “Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi,” katanya.
Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu. “Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran,” katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.
Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka. Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri. Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.
Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban. “Saat kejadian, korban sempat meronta,” kata Faisal.
Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban. Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan. “Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia,” kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban. Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285. “Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal.
Sementara itu, kematian Fitriani pertama kali diketahui oleh adiknya LA (11). Saat itu LA melihat kakaknya terbujur kaku di ruang tengah rumah. Sejumlah barang hilang, lantaran digasak para pembunuh.
Penulis / Editor : Amri
No Comments