x

Bunuh Ibu di Bali, Heather Mack Divonis 23 Tahun Penjara oleh Pengadilan AS

2 minutes reading
Thursday, 18 Jan 2024 22:26 0 143 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Amerika Serikat (AS) memvonis Heather Mack, wanita yang membunuh ibunya di Bali, dengan hukuman penjara selama 23 tahun. Mack didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS, yakni ibunya.

Dilansir BBC, Kamis (18/1/2024), Mack ditangkap setibanya di AS. Kini Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu hukuman. Pada hari Rabu kemarin, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Mack menerima vonis atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi 23 tahun.

Jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Mack, pasangan itu dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai USD1,5 juta. Jaksa juga menuduh Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sementara itu, Schaefer memukul kepala ibu Mack dengan mangkuk buah. Mayatnya kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Setelah pembunuhan sang ibu, Wiese-Mack, di hotel, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi. Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Lalu, kedua pelaku itu diketahui menginap di hotel lain di Bali.

Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Namun, mengubah pengakuannya setelah kesepakatan baik ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut. Selama masa hukumannya, saudara laki-laki dari Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin. Dengan alasan bahwa Mack tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.

“Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi,” kata Wiese.

Sebelumnya, Mack telah dibebaskan dan dideportasi usai menjalani vonis 10 tahun penjara dari pengadilan di Bali pada tahun 2015. Sementara itu, Schaefer, yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x