x

Bunuh Pacar Setelah Dihamilinya, Polres Labuhanbatu Tembak Pria Paruh Baya

2 minutes reading
Friday, 6 Aug 2021 13:05 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tak sampai 12 jam, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu  berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan, yang mayatnya ditemukan terapung di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Kamis pagi, 5 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB.

Seorang pelaku tak lain pacar korban yang sejak awal dicurigai, turut berhasil dibekuk saat akan kabur keluar kota.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan, korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri di dalam sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas.

“Setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ungkap Deni didampingi Wakapolres Kompol HM Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).

Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskan, pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Motif pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang terus meminta pertanggungjawaban.

“Si korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya, tak terima karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” jelasnya.

Sedangkan dari hasil autopsi, lanjut Deni, korban mengalami luka patah 2 cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Dari keterangan saksi dan hasil autopsi itu pula,  petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mencoba akan melarikan diri pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka JS diringkus di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.

“Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan. Pelaku sedang menunggu bus untuk menuju Pekanbaru, dan ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” tegas Kapolres.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x