BICARAINDONESIA-Jakarta : Penanganan bencana pascagempa M5.6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari kedepan. Keputusan itu dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Herman memastikan penanganan bencana pascagempa berkekuatan magnitudo 5,6 masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pemutakhiran data sementara untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa. Sementara yang menalami luka-luka sebanyak 92 orang.
Selanjutnya, sebanyak 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.
No Comments