BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember terkait informasi Bupati Jember, Hendy Siswanto yang menerima uang dari pemakaman pasien Covid-19.
“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” kata Ipi, Jumat (27/8/2021).
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, Ipi mengatakan bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Ipi mengatakan Pemerintah Kabupaten Jember telah menindaklanjutinya. Ia juga mengatakan KPK mendapat informasi bahwa dana itu telah dikembalikan ke kas pemerintah Jember. Baik honor dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait.
Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dikabarkan menerima honor sebagai susunan petugas pemakaman Covid-19. Totalnya sekitar Rp 70 juta per orang.
No Comments