BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-angin, didakwa memberi suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (6/4/2022), menyebut semua perusahaan yang menang proyek paket pekerjaan di Langkat wajib memberi fee 16,5 persen.
Muara merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap pada Terbit senilai Rp 572 juta.
Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
Kode untuk perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek yang ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi adalah “Grup Kuala”.
Berbagai perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut wajib memberikan commitment fee dari nilai proyek.
“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” ujar jaksa.
Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Dua perusahaan milik Muara, disebut Jaksa, adalah CV Nizhami dan CV Sasaki. Keduanya mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Setelah proyeknya deal, Muara ditemui oleh Marcos dan Isfi untuk membicarakan kesepakatan pemberian commitment fee untuk Terbit.
Namun, Muara meminta agar pemberian fee dikorting dari ketentuan awal sebesar 16,5 persen menjadi 15,5 persen.
“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan, ’Sebentar lapor bos dulu’,” kata jaksa.
Kemudian, Iskandar menyetujui permintaan Muara dan transaksi pun dilakukan pada 18 Januari 2022.
Muara memberikan uang Rp 572 juta itu kepada Isfi dan Shuhanda secara cash dibungkus dengan plastik berwarna hitam.
Setelah mendapatkan uang itu, pada hari yang sama, Isfi dan Shuhanda menemui Marcos untuk memberikan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi, dan Shuhanda, serta selanjutnya mengamankan terdakwa (Muara), Terbit, dan Iskandar,” imbuh jaksa.
Diketahui Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Sedangkan Terbit dan Iskandar masih berstatus tersangka dalam perkara ini.
Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penganiayaan yang menimbulkan kematian.
No Comments