BICARAINDONESIA-Jayapura : Bupati Mamberamo Raya, DD ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dana Covid-19 tahun anggaran 2020, dengan dana sebesar Rp3.153.100.000,00.
“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021),” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, dilansir dari Antara Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri. Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Irjen Pol. Fakhiri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sementara itu, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah.
“Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,” kata Ricko Taruna.
Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada.
No Comments