x

Bupati Muna Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

1 minutes reading
Wednesday, 12 Jul 2023 17:20 0 278 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mulai dilakukan KPK. Dal kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Dilansir dari  detikcom, keempat tersangka itu ialah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

Dari keempat tersangka, Ardian Noervianto dan Syukur sudah diadili lebih dulu dan divonis bersalah. Ardian merupakan mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” kata Ali.

LAINNYA
x