BICARAINDONESIA-Madina : Menyusul masifnya desakan dari berbagai elemen agar Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal sesegera mungkin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution akhirya memutuskan untuk menggelar Pilkades di tahun 2023 ini.
Keputusan itu diambil melalui rapat Forkopimda yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Selasa (18/4/2023).
Kendati demikian, Bupati menjelaskan bajwa belum bisa dipastikan berapa jumlah desa yang akan melangsungkan Pilkades itu.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu sebanyak 253 pejabat (Pj) kepala desa diangkat oleh bupati untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya priode di masing-masing desa itu.
“Adanya sinyelemen di masyarakat bahwa pengangkatan Pj Kepala Desa itu erat kaitannya dengan kepentingan Politik, maka dengan disetujui nya pelaksanaan pilkades tahun ini secara otomatis membantah tuduhan tersebut,” ungkap Bupati HM Jakfar Sukhairi Naution kepada wartawan usai rapat.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis pada BicaraIndonesia mengatakan, tahapan Pilkades akan dimulai bulan Mei 2023 agar seluruh tahapan terkejar sebelum 1 November.
Terkait anggaran, kata Mainul akan diambil dari dana TT atau Tanggap Darurat. Namun sebelum digunakan dana TT tersebut terlebih dahulu dilakukan reconfusing anggaran sehingga tidak menyalahi dan tidak menjadi temuan BPKP.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PPP Kabupaten Mandailingmatal Irwansyah Lubis mengaku mengapresiasi langkah Bupati yang memastikan akan tetap melaksanakan Pilkades bagi 253 desa.
“Terima kasih kepada bapak Bupati dan Forkopimda Madina, walaupun memang sudah semestinya mereka harus mendengar dan menyahuti aspirasi rakyat di tingkat bawah, yang mengharapkan kedaulatan di tingkat desanya melalui pelaksanaan pilkades ditahun ini, sehingga mereka kedepan akan dipimpin oleh kades definitif pilihan mereka sendiri,” tegas Irwansyah.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 14 Januari 2023 lalu, kata Irwansyah, jika tidak dilaksanakan tahun ini sebelum tanggal 1 November maka pilkades baru dapat dilaksanakan setelah semua tahapan proses Pileg dan Pilkada 2024 selesai, dan itu tentunya di tahun 2025.
“Maka masa jabatan Pj kades pun akan otomatis sampai 2 tahunan. Sementara ini dalam tahun politik, tentunya masa jabatan Pj kades yg berkepanjangan inilah yang banyak mengundang asumsi dan tanggapan miring dari masyarakat, baik dugaan transaksional, titipan pihak tertentu atau malah sampai menimbulkan kekhawatiran akan tindakan politisasi Pj Kades ini nantinya dlm perhelatan pileg, pilpres dan pilkada,” ucapnya
“Semua polemik pilkades hanya akan terjawab dengan pelaksanaan pilkades ditahun ini, dengan adanya pilkades tahun ini, maka di perhelatan politik nanti tentunya desa sudah dipimpin oleh Kades yg depenitif yg merupakan pilihan masyarakat sendiri yg bukan lagi hasil penunjukan oleh Kepala Daerah” pungkas Ketua DPC PPP Madina itu.
Penulis : Napi
Editor : Ty