BICARAINDONESIA-Sibolga : Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, kembali menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang, SH atas laporan korban Efendi Marpaung, Rabu (1/7/2020).
Persidangan kali ini cukup menarik perhatian. Karena dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapanuli Tengah.
Penasehat Hukum terdakwa Bonaran, Mahmudin Harahap mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan pelapor Efendi Marpaung tidak bisa menunjukan bukti transfer.
“Bukti itu hanya sebatas rekening koran, saksi dari Bank Mandiri pun hanya bisa melihatkan rekening koran,” tandas Mahmudin Harahap.
Soal saksi melihat uang yang dibawa Pelapor Efendi ke rumah dinas, Mahmudin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dibuktikan secara fakta.
“Itukan kata saksi dia melihat, yang di malam hari jam 8 malam lah yang dibawa uang dalam plastik hitam lah. inikan saksi gak buka itu uang apa tidak. Kertas pun duduk kalau itunya,” urainya.
Sedangkan terdakwa Bonaran dalam sidang teleconference melalui Mahmudin, menyebutkan saat itu saksi Bakhtiar datang ke rumah Bonaran hanya membicarakan masalah soal Hakim Muchtar. Disitu dikatakan bahwa saksi berhasil menyuap Akil Muchtar.
“Jadi kalau si Efendi inikan yang datang belakangan, disitu Bakhtiar yang duluan ke rumah itulah keterangan saksi tadi,” jelasnya.
Mahmudin juga menyebutkan, pada sidang tersebut, saksi juga menyebutkan soal partai.
“Mudah-mudahan saya tidak salah dengar tadi disebutkan terdakwa bahwa yang dibicarakan tadi bahwa saksi sukses menyuap Hakim Akil Mochtar,” sebutnya.
Sementara Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku saksi menuturkan, bahwa terdakwa Raja Bonaran jangan cepat-cepat amnesia, gosok gigi sebelum tidur cuci muka jaga kesehatan.
Terkesan mencibir, Bakhtiar juga mengatakan, sebagai orang yang pernah kenal sebagai adik dan lebih muda dari beliau, ia mendoakan beliau sehat-sehat dan kurangi gula.
“Ingat Bonaran Situmeang saya akan berjuang bukan ini saja. Saya akan sampaikan dan akan ingat akan berusaha meminta pertanggungjawabkan Hukum terkait penipuan CPNS zaman pemerintahan Raja Bonaran Situmeang,” tandas Bakhtiar.
Penipuan CPNS itu, kata Bakhtiar, juga ditudingnya dilakukan secara masif. Ada bukti kuitansi yang sudah diterimanya dan diduga uang itu mengalir ke Bonaran Situmeang.
“Diduga uang itu disimpan ke orang-orangnya Bonaran. Diduga juga dulu ada Ametro Pandiangan ponakan Bonaran menerima uang itu. Bahkan ada cerita berkembang tidak tau pastinya, ada sebagian uang itu ditransfer ke rekening kakak istri Bonaran Situmeang. Mungkin dia mengerti hukum dan pandai berkelit, tapi saya ingatkan ini hanya dunia satu saat Tuhan akan memintai pertanggungjawabannya ingat itu,” tegas Bakhtiar.
Masih kata Bakhtiar, kalau memang ada uang rakyat yang hasil menipu segera kembalikan, kalau tidak ada itu urusanmu sama Tuhan.
“Pokoknya kalau yang ada Bapak tipu segera kembalikan nanti jadi berbisul kaki bapak. Dan tidak nikmat uang hasil tipuan kalau dimakan, ini belum selesai kami akan berjuang terus,” pungkas Bakhtiar.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments