BICARAINDONESIA-Tapteng : Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, menyambut baik adanya SKB tiga menteri tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Parulian Sojuangon Panggabean, saat konferensi pers di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Tapteng, Sabtu (15/8/2020).
Katanya, dukungan Bupati terhadap SKB tiga menteri itu terlihat dengan menerbitkan Surat Bupati Nomor 460/2118/2020 Tanggal 14 Agustus 2020, hal Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan isi instruksi sebagai berikut :
1. Memutakhirkan kembali data masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH, maupun bantuan berupa sembako yang pengambilannya melalui E-Waroeng maupun bantuan lainnya yang dari Kementerian.
2. Memverifikasi validasi data yang ada dalam aplikasi SIKS-NG yang ada di kelurahan/ desa masing-masing.
3. Mengeluarkan masyarakat yang dianggap sudah mampu ekonominya atau tidak layak lagi mendapatkan bantuan karena sudah pindah/alamat tidak ditemukan/ meninggal dunia dari data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar digantikan dengan masyarakat yang lebih layak menerima di wilayah kerja saudara.
4. Mengeluarkan masyarakat dari DTKS yang data ganda dalam satu keluarga mendapat bantuan sembako, bantuan sosial pangan (BSP) lebih dari satu orang yang pengambilannya di E-Waroeng.
5. Semua masyarakat miskin yang belum terdaftar di DTKS, Lurah/Kepala Desa segera menginput ke aplikasi SINK-NG untuk diusulkan masuk ke DTKS.
6. Semua data masyarakat yang sudah masuk ke DTKS harus dimasukkan oleh kelurahan atau desa ke data Bantuan Sosial Pangan (BSP).
7. Semua data masyarakat yang sudah di-input ke aplikasi SIKS-NG untuk disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG yang ditujukan ke dinas sosial Kabupaten Tapanuli Tengah dengan melampirkan Berita Acara Hasil Musyawarah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
8. Mengingat data hasil Verifikasi validasi data yang diinput pada aplikasi SIKS-NG sangat penting agar sesegera mungkin menyampaikan data tersebut selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2020 ke Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya, Kadis Sosial Tapteng menjelaskan bahwa, pihaknya sangat terbantu dengan hadirnya keputusan tiga menteri ini.
“Kami sampaikan surat Bupati ini ke Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar melakukan percepatan pelaksanakan pemutakhiran DTKS. Yang penting juga dilakukan adalah mengeluarkan masyarakat yang dianggap sudah mampu ekonominya atau tidak layak lagi mendapatkan bantuan dan digantikan dengan masyarakat yang lebih layak di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa dengan pola ketentuan yang ada selama ini, ada dua jenis graduasi mengeluarkan seorang yang menerima bantuan tersebut.
Pertama, graduasi mandiri dengan cara kerelaan dari seorang penerima bantuan keluar secara otomatis karena dia sudah layak dan mampu, ini berbentuk pernyataan di atas materai enam ribu, namun faktanya sedikit dari mereka yang mau keluar, kalaupun ada yang keluar, tetapi tidak signifikan.
Yang kedua, graduasi mandiri, di situ habisnya komponen terhadap penerima itu, contohnya anak sekolahnya sudah tamat atau graduasi non eligibel.
“Dengan adanya surat Bupati ini, kami mohon kepada Camat selaku Koordinator Kelurahan dan Desa untuk dapat mendorong secepatnya dilaksanakan musyawarah kelurahan dan desa. Masyarakat agar menghadiri musyawarah ini, siapa yang layak dan tidak layak, dari Dinas sosial kami akan mendampingi di musyawarah kelurahan dan desa tersebut karena batas waktunya tanggal 25 Agustus 2020. Kepada Lurah dan Kepala Desa agar bekerja keras dengan adanya Surat Bupati ini,” ujarnyanya.
Penulis : Benny
Editor : Amri
No Comments