BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta H Abunawas Abunaim diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pengamanan itu dilakukan pada Kamis (14/3/2024).
Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, terpidana diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. “Yang bersangkutan kooperatif sehingga memudahkan tim Tabur Kejagung mengamankannya,” kata Ketut, Jumat (15/3/2024).
Ketut juga menyebut bahwa perkara yang melibatkan Abunawas Abunaim itu telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011, Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Ketut.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*