x

Buron sejak 2004, Kejatisu Tangkap DPO Jhonson Tambunan di Bandung

2 minutes reading
Thursday, 27 Jan 2022 06:59 0 238 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terpidana korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan. Jhonson sebelumnya telah menjadi buron sejak 2004. Terpidana tersebut ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat,Rabu (26/1/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa Jhonson diamankan tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dalam putusan itu ia diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451,159 juta.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18,537 juta,” kata Dwi, Kamis (27/1/2022).

Dwi lebih lanjut menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Sebagai informasi, pada 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x