BICARAINDONESIA-Medan : Setelah diburon sekitar 2 pekan, pelarian pria berinisial MT, akhirnya berhasil dihentikan personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Pria 42 tahun yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, disergap petugas Sabtu pagi (5/11/2022), ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, ST, SIK, MH mengungkapkan, saat penangkapan, personel yang dipimpin Kanit dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur menemukan pelaku sedang duduk didalam rumah.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor korbannya seorang perempuan bernama Kok Tjai Jen di Jalan HOS Cokroaminoto” ujarnya.
Dijelaskan Rona, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut atas laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/575/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 21 Oktober 2022 kasus 363 KUHPidana dengan pelapor atas nama Kok Tjai Jen.
“Kepada petugas dilokasi pelaku juga mengakui dia melakukan aksinya dengan rekannya bernama Iwan yang kini sudah tertangkap,” beber Rona.
Sedangkan sepeda motor hasil curiannya telah dijual dan sempat disembunyikan ke Gang Soto untuk kemudian dibawa ke Tembung Pasar 11 Rumah kakak MT yang bernama Inong dan selanjutnya Inong mengarahkan agar menjualnya pada seorang laki – laki bernama Agus seharga Rp3.000.000.
“Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian Rp. 1.000.000 dari hasil penjualan Motor tersebut,” pungkasnya.
Editor : Teuku/*
No Comments