BICARAINDONESIA-Jambi : Wanita berinisial NT, penduduk Alam Barajo, Kota Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam kasus pencabulan 11 anak
Penetapan tersangka setelah polisi memanggil perempuan 25 tahun itu ke Polda Jambi, Jumat malam.
“Iya sudah jadi tersangka, setelah tadi malam kami panggil sebagai saksi,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka, NT langsung ditahan, dinihari tadi. Dalam perkara ini, kata Kristian, NT mencari mangsanya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban anak. Bujuk rayu itu dilakukan di kediamannya, karena wanita muda itu membuka jasa rental Playstation (PS).
“Modusnya itu, anak-anak itu bisa diberikan bonus jam rental jika mau mengikuti keinginannya. Dalam hal ini anak laki-laki diminta untuk memegang payudaranya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristian juga menyebut pada diri wanita itu juga ada gejala mengalami kelainan seksual. Ditanya terkait kelainan seksual pada wanita itu, pihaknya akan meminta bantuan tim kesehatan atau psikologis untuk membantu penyidikan ini.
“(Kelainan seksual) Kalau itu kami tidak bisa menentukan. Yang menentukan itu tim kesehatan atau medis. Mungkin minggu depan kami minta bantuan untuk penyidikan ini,” pungkasnya.
Editor : Tyan/dtc