x

Cabuli 3 Orang Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Diamankan Polres Labuhanbatu

2 minutes reading
Thursday, 14 Jul 2022 11:34 0 181 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tersangka AH warga Desa Sidua–dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, hanya bisa menahan malu, saat digelandang petugas unit PPA Satreskrim kepolres Labuhanbatu.

Pria 41 tahun itu diamankan petugas dari kediamannya, atas laporan orang tua dari 3 orang anak di bawah umur, yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, membenarkan bahwa, petugas unit PPA Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku cabul di rumahnya, Selasa (12/7/2022) lalu.

Adapaun ketiga korban adalah, A (5) tahun, S (9) tahun, dan R (7) tahun, yang masing–masing bertempat tinggal di Dusun IV Sidua – dua, Desa Sidua–dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orangtua korban didamping Kepala Desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia didampingi KBO Reskrim dan Kanit UPPA ketika paparan, di ruang tunggu Kapolres, Kamis (14/7/2022).

Kapolres menjelaskan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan terduga pelaku pada bulan Maret tahun 2022 lalu, terhadap korban A (5), tersangka memangku hanya meraba bagian terlarang korban.

Kemudian, lanjut AKBP Anhar, terhadap korban S (9) dan R (7), pada bulan Juni, pelaku mengaku meraba bagian terlarang korban, memeluk serta mencium korban, dan perbuatan asusila itu dilakukan di kediaman pelaku.

Agar merasa aman, serta memulihkan psikologi korban, saat ini para korban didamping oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu utara.

Sementara, tersangka AH kepada awak media mengaku, bahwa perbuatannya itu bermula ketika dia lagi menonton flim dewasa saat menjaga warung di kediamannya.

Di saat bersamaan, pelaku melihat celana sang anak yang melorot saat membeli jajanan, melihat itu, spontan hasrat cabulnya muncul dan menjalankan aksinya kepada korban

“Saat itu saya sedang jaga warung jajanan sambil menonton flim dewasa, berketepatan ada seorang anak membeli jajanan dan saya melihat celana anak itu melorot, melihat itu spontan hasrat ingin mencabuli muncul, lalu saya melakukannya dengan cara meraba dan menciun korban, ” ujar pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun, tambah 1/3 di kerenakan korbannya lebih dari satu.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x