x

Cabuli 4 Anak Dibawah Umur, Marbut Masjid di Yogyakarta Jadi Tersangka

2 minutes reading
Friday, 26 Aug 2022 03:27 0 228 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Seorang pengurus masjid atau marbut berinisial SP (57), di Bantul, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana mengatakan bahwa dugaan aksi pencabulan oleh SP terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu. Aksi bejatnya itu, kata Yuwana, dilakukan di warung milik tersangka yang tak jauh dari masjid tempat pelaku menjadi marbut.

“Modusnya itu anak-anak itu sering jajan keadaan sepi,” kata Yuwana, Rabu (24/8/2022) malam, dikutip dari CNNIndonesia.

Aksi cabul berlangsung ketika para korban jajan di warung milik SP. Pelaku mencuri-curi kesempatan mulai dari memeluk hingga perbuatan tak senonoh lainnya.

Demi bisa menjalankan aksinya, pelaku juga kerap mengurangi harga barang yang ia jual di warungnya atau bahkan menggratiskannya.

Tersangka melakukan itu semua dalam waktu yang berbeda. Hingga pada akhirnya perbuatan SP terkuak dan dia dipolisikan oleh salah satu orangtua korban.

Aksinya itu terendus usai salah seorang orangtua korban merasa janggal anaknya tak lagi jajan di warung milik SP. Kecurigaan itu menuntun kepada pengakuan sang anak terkait perbuatan pelaku.

“Ada empat korbannya,” kata Yuwana.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengantongi bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

“Statusnya sudah tersangka. Motifnya pelaku mengaku senang sama anak kecil,” ungkapnya.

Pelaku tidak ditahan menimbang usianya dan sikap kooperatif yang bersangkutan. Kendati demikian, Yuwana memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Dia tiap Senin dan Kamis wajib lapor, tapi (kasus) tetap lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x