BICARAINDONESIA-Bulukumba : Seorang guru mengaji berinisial N (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan lantaran oknum guru itu tega mencabuli muridnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
“Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum di Polres,” kata AKP Bayu Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Senin (31/5/2021).
Kejadian pencabulan tersebut, kata Bayu terjadi saat korban belajar mengaji pada Ahad (1/5/2021) lalu.
“Menurut pengakuan korban bahwa guru mengajinya telah melakukan pencabulan terhadap dirinya,” ungkap Bayu.
Pertama kali aksi cabul pelaku tersebut diceritakan korban kepada tantenya. “Dia (korban) sampaikan sama tantenya kalau dipegang-pegang,” katanya.
Atas pengakuan tersebut, tante korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (16/5/2021). Selanjutnya pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, Sabtu (29/5/2021).
“Sekarang pelaku sedang diproses sama unit PPA (perlindungan perempuan dan anak),” pungkas Bayu.
No Comments