x

Cabuli Seorang Gadis Remaja, Buruh Bangunan Dijebloskan ke Penjara

1 minutes reading
Friday, 16 Oct 2020 23:23 0 222 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, meringkus K, seorang buruh bangunan, warga Gang Karya III, Desa Baru, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang.

Pria 22 tahun itu terancam pidana, setelah dilaporkan terkait kasus asusila, melakukan pencabulan terhadap FH, gadis remaja yang berusia 17 tahun warga Dusun III, Desa Baru, Kec. Batangkuis, Deliserdang.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Februari 2020 lalu, dikediaman orangtua FH di Dusun III, Desa Baru, Kec. Batangkuis, Deliserdang.

Terbongkarnya perbuatan cabul itu, berawal pada September 2020, ketika kakak kandung FH, membaca Isi pesan WhatsApp (WA) dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut .

Kemudian kakak korban menanyakan langsung pada FH dan ia mengakuinya. Seketika itu, kakak FH melaporkannya kepada orangtuanya, KH (66).

KH yang keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya, langsung melaporkan K ke Polresta Deliserdang.

Berdasarkan SP kap/367/X/2020/Sat Reskrim, tanggal 12 Oktober 2020, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penangkapan terhadap K dikediamannya di Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deliserdangm

“Benar K sudah kita amankan dan saat ini K sedang kita proses hukum,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x