BICARAINDONESIA-Maros : Seorang mahasiswa berinisial M (19) melakukan pelecehan seksual terhadap temannya, DA (18), saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kini, M telah ditangkap oleh Polisi.
“Iya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, terlapor sudah diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros Ipda Kori Tandipayung, Rabu (15/11/2023).
Polisi menangkap M di Mapolres Maros pada Selasa (14/11/2023). Dari hasil interogasi awal, M mengaku bahwa dia melakukan perbuatan itu karena khilaf.
“(Alasannya) khilaf. Terlapor mengaku khilaf melakukan perbuatannya,” kata Kori.
Kori mengatakan, pihak M sendiri telah dipertemukan oleh penyidik dengan korban dan keluarganya di Polres Maros. M juga telah meminta maaf secara langsung kepada mereka.
“Pihak terlapor sudah meminta maaf kepada pelapor dan keluarganya di hadapan penyidik,” sebut Kori.
Kori menambahkan, meski telah meminta maaf, belum ada keputusan yang diambil dari pihak korban dan keluarganya terkait kasus ini.
Editor: Rizki Audina/*