BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK RI dinilai memiliki muatan politis. Hal itu, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, karena dilakukan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai Bacawapres Anies Baswedan.
“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu, bukan politisasi. Namun, jika pakai logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres, PS tidak juga diproses? Kalau diproses, kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” katanya lewat unggahan di akun resmi Twitter @hamdanzoelva, Rabu (6/9/2023).
Hamdan mengatakan, penegakan hukum memang wajib dilakukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan.
“Persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda. KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tetapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi, dan rasa keadilan,” tulisnya.
“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah suasana usai deklarasi maju ke pilpres. Apa pun alasan KPK memanggil Cak Imin, pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakan hukum dalam negara Pancasila,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
“Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari, sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan, ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Ali, Selasa (5/9/2023).
Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Cak Imin selaku Menaker periode 2009-2014. KPK menyebut, Cak Imin diperiksa karena kasus tersebut terjadi di lingkungan Kemnaker pada tahun 2012.
Editor: Rizki Audina/*