BICARAINDONESIA-Jakarta : Harta Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto tembus Rp51 miliar per akhir 2021. Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait hal tersebut.
Berdasarkan LHKPN yang dilihat pada Sabtu (25/3/2023), harta dan kekayaan Triyono tercatat sebanyak Rp51,2 miliar dan tidak dikurangi utang satu rupiah pun. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, yang bersangkutan seharusnya menyatakan perihal harta dan kekayaannya ketika fit and proper test di DPR. Jadi, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Menurut Miko, bukan kewenangan KY sebagai lembaga yang terikat pada ketentuan kerahasian jabatan (Pasal 20A UU KY) dan ketentuan informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik) untuk menjelaskan mengenai harta calon hakim kepada publik.
“Calon yang bersangkutan semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaan di forum uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti. Ini forum klarifikasi dan penjelasan yang tepat bagi kepentingan publik dan calon,” ujarnya melalui Twitter @mikoginting.
Triyono Martanto terjadwal mengikuti tes pada Selasa (28/3/2023) mendatang. Tepatnya pukul 15.00-16.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
KY, kata Miko, dalam meloloskan calon tertentu sebagai kandidat dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan maupun bekerja sama dengan lembaga lain, seperti KPK.
“KY tentu punya kepentingan agar calon yang diusulkan dapat disetujui oleh DPR. Akan tetapi, jauh lebih penting, posisi jabatan publik harus diisi oleh orang-orang yang kapabel dan berintegritas,” jelasnya.
Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo belum memberikan respons.
Editor: Rizki Audina/*