x

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cek Syarat dan Ketentuannya

2 minutes reading
Wednesday, 9 Nov 2022 02:56 0 351 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Migrasi siaran TV digital gang dilakukan pemerintah membuat masyarakat membutuhkan Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran TV digital. STB merupakan alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

Dalam migrasi ke TV digital itu, pemerintah melalui Kominfo membagikan STB gratis untuk masyarakat. Syaratnya, penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin.

Tak semua perangkat TV membutuhan STB. Hanya TV analog analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang STB. Namun, rata-rata televisi keluaran baru sudah dilengkapi dengan DVB-T2.

Secara nasional, STB itu sudah disalurkan kepada 1 juta rumah tangga miskin di berbagai wilayah. Untuk wilayah Jabodetabek, lanjutnya, pemerintah sudah menyalurkan 479.307 unit STB per 1 November (98,7 persen).

Selain dari pemerintah, STB juga akan dibagikan gratis oleh sejumlah perusahaan pemilik stasiun televisi sebagai bagian dari program CSR.

Dikutip dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima utnuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar dalam DTKS, maka harus mengeceknya secara online. Jika sudah terdaftar, calon penerima hanya perlu mendatangi posko pembagian terdekat jika petugas tidak mendatangi langsung ke rumah (door to door).

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  2. Klik “Pencarian”
  3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Sebagai informasi, pemerintah menyetop siaran TV analog per Rabu, 2 November 2022, pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jabodetabek dan kemudian akan disusul ratusan kota lainnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x