BICARAINDONESIA-Jakarta : Di beberapa ruas jalur mudik, terdapat sejumlah kamera tilang elektronik yang terpasang. Lalu, di mana saja lokasi kamera tilang ETLE itu ya?
Sejak tahun lalu, pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau lebih sering disebut tilang elektronik. Penerapan sistem tilang ETLE itu dilakukan berdasarkan pantauan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik.
Kamera ETLE tak hanya terpasang di jalan arteri, namun juga terpasang di ruas jalan tol untuk memata-matai pengendara yang doyan ngebut. Dikutip dari detikOto, Jasa Marga diketahui telah memasang 25 unit Speed Camera. Itu terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.
Ada juga dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Speed Camera juga terpasang di sekitaran wilayah Jakarta yakni Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Berikut ruas jalan tol Jasa Marga yang memiliki speed camera yang terintegerasi dengan ETLE:
Tol Trans Jawa
Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Jalan Tol Jakarta Cikampek Layang MBZ
Jalan Tol Palikanci
Jalan Tol Semarang A B C
Jalan Tol Batang-Semarang
Jalan Tol Semarang-Solo
Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Jalan Tol Surabaya Mojokerto
Jalan Tol Surabaya-Gempol
Jalan Tol Pandaan Malang
Jalan Tol Jabotabek dan Jabar
Jalan Tol Dalam Kota
Jalan Tol Sedyatmo
Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Jalan Tol JORR Seksi E
Jalan Tol Cipularang
Jalan Tol Padaleunyi
Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Jalan Tol di Luar Pulau Jawa:
Jalan Tol Bali Mandara
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan itu, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasalnya tersebut.
Untuk mekanisme penilangan, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar beserta bukti-bukti pelanggaran. Pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan ketentuan.