x

Catat! Ini Lokasi Kamera ETLE di Jalur Mudik

2 minutes reading
Wednesday, 12 Apr 2023 03:31 0 291 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Di beberapa ruas jalur mudik, terdapat sejumlah kamera tilang elektronik yang terpasang. Lalu, di mana saja lokasi kamera tilang ETLE itu ya?

Sejak tahun lalu, pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau lebih sering disebut tilang elektronik. Penerapan sistem tilang ETLE itu dilakukan berdasarkan pantauan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik.

Kamera ETLE tak hanya terpasang di jalan arteri, namun juga terpasang di ruas jalan tol untuk memata-matai pengendara yang doyan ngebut. Dikutip dari detikOto, Jasa Marga diketahui telah memasang 25 unit Speed Camera. Itu terdiri dari 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.

Ada juga dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Speed Camera juga terpasang di sekitaran wilayah Jakarta yakni Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Sedyatmo, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Berikut ruas jalan tol Jasa Marga yang memiliki speed camera yang terintegerasi dengan ETLE:

Tol Trans Jawa

Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Jalan Tol Jakarta Cikampek Layang MBZ

Jalan Tol Palikanci

Jalan Tol Semarang A B C

Jalan Tol Batang-Semarang

Jalan Tol Semarang-Solo

Jalan Tol Ngawi-Kertosono

Jalan Tol Surabaya Mojokerto

Jalan Tol Surabaya-Gempol

Jalan Tol Pandaan Malang

Jalan Tol Jabotabek dan Jabar

Jalan Tol Dalam Kota

Jalan Tol Sedyatmo

Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Jalan Tol JORR Seksi E

Jalan Tol Cipularang

Jalan Tol Padaleunyi

Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

Jalan Tol di Luar Pulau Jawa:

Jalan Tol Bali Mandara

Bagi pengendara yang kedapatan melanggar batas kecepatan itu, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasalnya tersebut.

Untuk mekanisme penilangan, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar beserta bukti-bukti pelanggaran. Pelanggar diminta membayar denda sesuai dengan ketentuan.

LAINNYA
x