BICARAINDONESIA-Medan : Dari hasil pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Medan 2020, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mencatat, banyak temuan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam menjalankan tugasnya, tidak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Hal itu, diungkapkan Anggota Bawaslu Kota Medan, M.Fadly S.sos kepada wartawan di Medan, Sabtu (1/8/2020). Ia mengatakan temuan tersebut, berdasarkan tabulasi atau catatan laporan Hasil Pengawasan yang disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan kepada Bawaslu Kota Medan, sejak 15 hingga 31 juli 2020.
“Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas dilapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit, namun, hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga,” ungkap Fadly.
Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan, AA2 KWK tidak diisi secara lengkap. dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif.
Dengan itu, Fadly mengungkapkan Bawaslu Kota Medan bersama jajaran tetap melakukan pengawasan terhadap PPDP, yang akan dilaksanakan hingga akhir, pada 13 Agustus 2020, mendatang.
“Saran perbaikan secara tertulis disampaikan oleh 9 Panwaslu Kecamatan kita ke PPK. Agar surat saran perbaikan tersebut, ditindaklanjuti oleh PPK tersebut, untuk menginstruksi, monitoring, supervisi kejajaran di bawahnya PPS dan PPDP untuk melaksanakan tugas Coklit sesuai dengan SOP, ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutur Fadly.
Fadly menjelaskan dari temuan di lapangan diperoleh Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan juga disampaikan saran perbaikan dalam bentuk teguran secara lisan langsung ke PPDP dan PPS.
“Ketika saat melakukan pengawasan melekat Coklit juga disampaikan saran perbaikan secara lisan oleh jajaran kita di Panwaslu
Fadly menambahkan dari temuan ini, yg telah disampaikan jajarannya, bertujuan sebagai evaluasi dalam perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih yg dilakukan oleh PPDP.
“Karena tahapan coklit ini masih ada waktu sekitar 12 hari kedepan untuk memperbaikinya demi tercapainya keakuratan daftar pemilih,” tandasnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi juga membeberkan, pihaknya turut menemukan PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah. PPDP bertugas tidak sesuai dengan SK sesuai dan TPS. Kemudian, ditemukan PPDP yang tercantum di SK berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan surat perbaikan kepada PPK Medan Labuhan untuk segara ditindaklanjuti dan diproses dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” sebut Rustam.
Penulis : BSP
Editor : Yudis
No Comments